HIJAB WANITA MUSLIMAH (bagian 1) TAFSIR QS. AL-AHZAB AYAT 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)
MAKNA GLOBAL
Allah SWT memerintahkan nabi-Nya yang mulia SAW, agar mengarahkan seruan kepada umat Islam semuanya, agar beramal dengan berpegang teguh pada adab-adab Islam, petunjuk-petunjuk-Nya yang utama, aturan-aturan-Nya yang bijaksana, yang dengannya terdapat kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat, dan khususnya pada masalah sosial yang umum, yang berhubungan dengan keluarga muslim, ketahuilah dan dia adalah hijab syar’i yang diwajibkan oleh Allah bagi wanita muslimah, untuk menjaga kemuliaannya, menjaga kehormatan dirinya, menjaganya dari pandangan-pandangan yang melukai, dan kalimat-kalimat yang menyakitkan, dan jiwa-jiwa yang sakit, dan niat-niat yang buruk, yang disembunyikan oleh laki-laki fasik kepada wanita-wanita yang tidak memiliki malu. Maka Allah berfirman yang maknanya:
Wahai Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka perintahkanlah istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu yang utama dan mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar mereka berhijab dari pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan bagi seluruh wanita dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa malu, sehingga tidak ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan ada orang fajir yang mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh istri orang mukmin agar mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi kecantikan-kecantikan dan perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk terhadap mereka.
Dan perintahkan kepada mereka seperti itu agar mereka menutup wajah mereka dan badan mereka dengan jilbab, agar mereka dibedakan dari budak wanita, sehingga mereka tidak menjadi sasaran orang-orang yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu, dan agar mereka dijauhkan dari menyerupai orang-orang fajir, lalu tidak dihadapkan kepada mereka manusia yang buruk. Maka hal itu lebih dekat agar mereka dikenal dengan menjaga diri, maka tidak akan ada yang tamak kepadanya orang yang dalam hatinya terdapat penyakit. Dan Allah Maha Pengampun,mengampuni orang yang mengerjakan perintah-Nya, Penyayang terhadap hamba-Nya dimana Allah tidak mensyariatkan kepada mereka kecuali apa yang di dalamnya terdapat kebaikan mereka dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
ASBABUN NUZUL
Para mufasir meriwayatkan mengenai asbabun nuzul ayat yang mulia ini, bahwa seorang perempuan dan budak perempuan keduanya keluar rumah pada malam hari untuk membuang hajat di kebun dan di antara pohon kurma, tanpa bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Dan di Madinah dahulu ada orang-orang fasik, mereka selalu dalam kebiasaan jahiliyah mereka untuk merintangi budak-budak wanita. Dan sering kali mereka merintangi wanita-wanita merdeka. Maka apabila dikatakan kepada mereka: kami menyangka mereka adalah budak-budak perempuan.
Lalu wanita-wanita merdeka diperintahkan untuk menyelisihi budak (berbeda penampilan dari budak) dalam berpakaian, maka mereka (wanita-wanita merdeka) menutup aurat agar membuat (orang lain) malu dan agar disegani, sehingga tidak ada orang yang hatinya berpenyakit untuk berkeinginan pada mereka. Lalu Allah menurunkan ayat ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ...
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu... (QS. Al-Ahzab [33]:59)[1]
Ibnu al-Jauzy mengatakan: sabab nuzul ayat ini adalah bahwa orang-orang fasik dahulu mereka mengganggu para wanita apabila mereka keluar rumah pada malam hari. Maka apabila mereka melihat perempuan yang memakai cadar mereka membiarkannya (tidak mengganggunya), dan mereka mengatakan: ini adalah wanita merdeka. Dan apabila mereka melihat perempuan yang tidak memakai cadar, mereka mengatakan: ini adalah budak wanita. Lalu mereka menyakiti perempuan tersebut. Lalu turunlah ayat ini. Pendapat ini dikatakan oleh As-Sadiy.[2]
No comments:
Post a Comment