Berikut ini adalah dalil-dalil
tentang wajibnya memakai Hijab syar’i menurut Al-Qur’an dan Hadits dan
penafsiran para Sahabat dan Fuqaha (Ahli Fiqih) Hukum Jilbab syar’i dan Hijab syar’i:
Dari Khalid bin Duraik: ‘’Aisyah
RA, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui Rasulullah SAW dengan
menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai asma’’
jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang
terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak
tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Aurat wanita yang tidak boleh
terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh
anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil
hadits di atas dan ayat ayat berikut.
1. Al-Qur’an surah An-Nur ayat
31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan khumurnya (Indonesia: hijab) ke dadanya….” Ayat ini menegaskan empat
hal:
a. Perintah untuk menahan
pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.b. Perintah untuk menjaga kemaluan
dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan
perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat
ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan
tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi
tempat perhiasan itu berada. Menurut Ibnu Umar RA yang biasa nampak adalah
wajah dan telapak tangan.
d. Perintah untuk menutupkan
khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain
penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa
kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak
cukup hanya dengan menutupkan hijab
yang bukan hijab syar’i
pada kepala saja dan ujungnya
diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai
menutupi dada. Olehnya itu
jilbab atau hijab yang di pakai harus memenuhi standar jilbab syar’i dan hijab syar’i.
2. Hadits riwayat Aisyah RA,
bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang
tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, sesungguhnya
jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang
layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.
(HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita
kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak
memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan
aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat atau ber hijab syar’i dan jilbab syar’i adalah wajib.
Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan
maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada
saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat
yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Pembaca yang budiman, jika
memperhatikan realita arus kehidupan dunia yang penuh dengan godaan, terkadang
saudariku merasa malu menggunakan pakaian muslimah, dengan beberapa alasan:
1. Malu, terkadang ada muslimah yang sudah
paham tentang arti dan kewajiban memakai jilbab syar’i tetapi masih dihantui perasaan
malu terhadap teman, keluarga dan lingkungan. Pesan untuk saudari-saudariku
yang cantik harapan umat” jangan malu untuk memakai hijab
syar’i atau jilbab
syar’i dalam rangka menjalankan Syariat Islam sebab
itulah jalan yang lurus tapi malulah jika tidak taat kepada syariat Allah”
2. Takut dicap teroris, seiring perputaran
kehidupan yang canggih anak manusia maju memasuki era globalisasi maka
kebanyakan perbuat-perbuat teror yang dilakukan oleh oknum dan salah dalam
mengartikan jihad sehingga pada akhirnya setiap ada teror terbukti atau tidak
biasanya dituduhkan kepada muslin/muslimat, sehingga terkadang ada ibu rumah
tangga yang melarang anaknya untuk memakai jilbab syar’i. “Pesan, tidak usah takut dicap
teroris sebab Allah bersama kita’’ kalaupun polri atau Amerika sekalipun
menuduh kita yang tidak-tidak lalu kemudian diadili maka engkau mati syahid
sebab mempertahankan keimanan dan difitnah.
Setelah membahas beberapa dalil
di atas telah jelas bahwa dalam berpakaian saat ini ada beberapa kriteria atau
syarat. Syarat-syarat pakaian penutup aurat wanita pada dasarnya seluruh bahan,
model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat hijab syar’i dan jilbab syar’i berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
(Sesuai hadits di atas)
3. Longgar dan tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau
menyerupai pakaian laki-laki.
Teruntuk saudari-saudariku yang
cantik, yang peduli pada diri sendiri atas kehidupan akhirat pakailah pakaian hijab syar’i dan jilbab syar’i
yang sesuai syariat Allah, insya Allah engkau bahagia dunia dan akhirat sebab
hati ini akan tenteram jika melaksanakan syariat Islam. Jika memakai pakaian
yang tidak sesuai syariat saya yakin bahwa sebenarnya dalam hati kecil kita
berkata sebenarnya aku suka berpakaian hijab syar’i dan jilbab syar’i yang sesuai syariat tapi
pikiran dan hawa nafsu ingin berpakaian yang tidak sesuai syariat Allah.
Pakaian muslimah sekarang
kebanyakan membungkus bukan menutup, perbedaan membungkus dan menutup, contoh
menutup itu berpakaian tapi lekuk-lekuk masih sangat terlihat, transparan,
akibat pakaian kekecilan dan ketat dikategorikan membungkus. Sedangkan menutup,
berpakaian dengan baik rapi tanpa tidak menampakkan model-model lekuk-lekuk
tubuh alias tidak ketat.
Masihkah kamu ragu wahai Ukhti fillah untuk menutup kemolekan tubuhmu
dengan hijab syar’i?
masihkah? Ingatlah, sesungguhnya
api neraka akan membakar tubuh yang kau sajikan untuk lelaki hidung belang, kau
bisa beralasan ini dan itu, Demi Allah, sesungguhnya, kita tak akan mampu
menebak kapan nyawa ini akan diambil oleh Malaikat Maut! Innalillahi waa inna
ialaihi rojiun. Demikianlah artikel yang sempat saya kutip.
No comments:
Post a Comment